Curi Motor Di Maluk, Pelaku Tertangkap Tim Resmob Polresta Mataram Saat Hendak Transaksi di Mataram

    Curi Motor Di Maluk, Pelaku Tertangkap Tim Resmob Polresta Mataram Saat Hendak Transaksi di Mataram

    Mataram NTB - Seorang terduga Pencuri Sepeda Motor di wilayah Maluk diamankan di wilayah Nonjok Kec. Selaparang Kota Mataram oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu 13 November 2024.

    Meski Terduga Pelaku berinisial MR, Laki-laki 24 tahun asal Jawa Barat ini sempat berusaha kabur saat melihat Tim Resmob tiba di lokasi transaksi dimana Srpeda motor itu akan dijual, namun berkat kelihaian petugas Terduga Pelaku akhirnya berhasil diamankan berserta satu unit Sepeda motor jenis Honda Beat yang dibawa kabur dari wilayah Maluk, Kab. Sumbawa Barat. 

    Keterangan diatas ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K ., kepada media ini Kamis (14/11/2024). 

    Peristiwa ini terjadi pada 13 November 2024 sekitar pukul 17:00 wita dimana Korban memarkir Sepeda motor nya dia arek Parkir Smelter di Desa Maluk, Kec. Maluk Sumbawa Barat. 

    Berdasarkan keterangan terduga Pelaku bahwa Ia mengakui telah mengambil Sepeda motor tersebut dengan cara merusak Kunci Stang menggunakan Kunci T. Saat sepeda motor berhasil dihidupkan, terduga langsung membawa kabur menuju pelabuhan Poto Tano hingga nyebrang ke Pulau Lombok. 

    “Pelaku niatnya membawa kabur sepeda motor tersebut untuk di jual di wilayah Lombok (Kota Mataram, “ Jelas Kasat. 

    Sekitar pukul 23:00 wita pada tanggal tersebut Tim Resmob Polresta Mataram mendapat informasi tentang adanya orang transaksi Sepeda motor dengan harga miring (tidak wajar). Tim kemudian meluncurkan ke lokasi tepatnya di Jl. RA. Kartini Kel. Monjok kec. Selaparang. 

    “Tiba di Lokasi, terduga pelaku kaget dan reflek bereaksi ingin kabur, namun berhasil diamankan petugas, “ucapnya.

    Selanjutnya Terduga dan Barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram. Selanjutnya Unit Ranmor Polresta Mataram akan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Maluk atau Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap Kasus Penggelapan, Seorang Terduga...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pelaksanaan Pilkada, Wakapolresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    OTT di Dinas Pendidikan NTB: Kepala Bidang SMK Diamankan Usai Terima Rp50 Juta
    Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Ditetapkan Tersangka
    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol

    Ikuti Kami